Beredar nama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) masuk dalam daftar 37 anggota DPR RI yang diduga menerima suap EKTP, Selasa (14/3/2017).
Puluhan anggota DPR RI dituding menerima uang berkisar 13 ribu - 18 ribu US dollar.
Informasi ini merupakan kesaksian M Nazaruddin dan anggota Komisi Pemerintahan DPR RI saat itu Miryam S Haryani.
Nama-nama 37 anggota DPR RI ini berdasarkan risalah rapat komisi sepanjang 2011.
37 Nama anggota DPR RI tersebut antara lain:
1. Muslim.
2. Abdul Wahab Dalimunte.
3. Amrun Daulay.
4. Subiyakto.
5. Gray Koes Moertiyah.
6. Khatibul Umam Wiranu.
7. Agustina Basikbasik.
8. Basuki Tjahaja Purnama.
9. Alexander Litaay.
10. Budiman Sudjatmiko.
11. Rahadi Zakaria.
12. Agus Purnomo.
13. Hermanto.
14. Almuzzamil Yusuf.
15. Soemandjaja.
16. Fauzan Syafie.
17. Harun Al Rasyid.
18. Mestariany Habie.
19. Djufri.
20. Rusminiati.
21. Abdul Gafar Patappe.
22. Nanang Samodra.
23. Kasma Bouty.
24. Nurul Arifin.
25. Nurokhmah Ahmad Hidayat Mus.
26. Taufiq Hidayat.
27. Murad U Nasir.
28. Idrus Marham.
29. Soewarno.
30. Vanda Sarundajang.
31. Aus Hidayat Nur.
32. Rusli Ridwan.
33. Chairul Naim.
34. A W Thalib.
35. Izzul Islam.
36. Ida Fauziyah.
37. Mastitah S.
Tanggapan Ahok
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah sampaikan keterangan di hadapan awak media.
Seperti dikutip dari tayangan wawancara Kompas TV, Ahok berikan penjelasan terkait namanya yang diduga masuk dalam daftar 37 penerima suap EKTP.
Ahok tak membantah pernah ikut rapat pembahasan soal EKTP namun ia paling keras menolak EKTP.
"Bisa saja orang yang bagi bikin daftar kita terima apa enggak....enggak ada," ujar Ahok seperti dikutip dari rekaman pernyataannya di Kompas TV.
Pernyataan KPK
Menanggapi beredarnya 37 daftar tersebut dan nama Basuki Tjahaja Purnama ada di dalamnya Juru Bicara KPK, Febri Diansyah berikan penjelasan.Dikutip dari Tribunnews.com, Febri membenarkan nama Basuki Tjahaja Purnama masuk dalam daftar 37 nama penerima korupsi e-KTP namun Febri menyatakan infomasi 37 nama tersebut belum valid.
Febri berjanji dalam perkembangan ke depan di persidangan pihaknya akan menguraikan siapa saja 37 nama yang dimaksud.
"Yang kita sebut memang ada beberapa jabatan dan 37 nama. Nanti pasti akan kita uraikan juga sepanjang dibutuhkan," terang Febri, Selasa (14/3/2017).
Febri menjelaskan memang ada beberapa nama yang menerima uang, tidak hanya anggota Komisi II kala itu, tapi juga fungsi-fungsi lain yang strategis.
Terkait indikasi keterlibatan, menurut Febri ada dua kategori.
Pertama pihak yang memang ada kaitannya dan berperan aktif.
Kedua pihak yang pasif menerima.
Dalam perkara ini, Febri mengatakan akan lebih dulu mengurai pihak-pihak yang aktif menerima.Sementara pihak yang pasif akan diurai apabila memang benar ada relefansinya.
Untuk diketahui, dalam surat dakwaan kasus e-KTP, ada 26 nama anggota DPR periode 2009-2014 yang disebut menerima uang terkait pembahasan anggaran proyek e-KTP milik Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2013.
Dari 26 anggota yang disebut terima uang, 13 diantaranya merupakan anggota Komisi II.
Bahkan, dalam surat dakwaan itu dikatakan ada pula 37 nama anggota Komisi II yang juga ikut 'kecipratan' termasuk nama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Mereka menerima uang dengan nominal bervariasi, antara 5 ribu sampai 10 ribu dolar Amerika Serikat.
Pada periode 2009-2014, jumlah anggota Komisi II DPR yakni 50 orang. Rinciannya, 13 orang dari Fraksi Demokrat, 10 orang dari Fraksi Golkar, 8 orang dari Fraksi PDI-P, 4 orang dari Fraksi PAN, 3 orang dari Fraksi PPP.
Kemudian, 3 orang dari Fraksi PKB, 2 orang dari Fraksi Gerindra dan 2 orang dari Fraksi PAN.
Ahok kala itu tercatat sebagai anggota Komisi II DPR periode 2009-2011.
Dia berstatus sebagai anggota DPR dari Fraksi Golkar.
Sumber : cnnindonesia.com
NEXT »»»
No comments:
Post a Comment