Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menyebut, tak tertutup kemungkinan penyidik akan menahan musisi Ahmad Dani.
Dia sendiri terjerat dua kasus, yakni penghinaan Presiden Joko Widodo dan penghinaan terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama (AHOK).
“Kami profesional untuk menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat. Ya itu kewenangan penyidik. Nanti tunggu saja penyidik bekerja,” kata kepada Kriminalitas.com di Jakarta, Rabu (15/3/2017).
Argo mengatakan, dalam waktu dekat, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status Ahmad Dhani.“Ya memang gelar perkara dulu, setelah itu kalau ada tindak pidana, kami naikkan ke tahap penyidikan,” tutur dia.
Meski pendukung Ahok sudah mendesak agar musisi Ahmad Dhani segera ditangkap, penyidik rupanya tak mau gegabah.
”Tentunya penyidik akan melakukan penyelidikan, baru nanti kita lihat perkembangannya,” kata Argo.
Seperti diketahui, salah satu relawan pendukung Ahok, Jack Lapian melaporkan Dhani ke Polisi karena sudah mengeluarkan pernyataan yang bersifat provokatif melalui akun twitternya.
Laporan ini diterima polisi dengan Nomor LP/1192/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus. Pasal yang dikenakan yakni Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang ITE .Dalam akun Twitter resminya, Dhani melontarkan sejumlah pernyataan bernada sinis bahwa siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya. Dhani juga mempertanyakan kewarasan pendukung Ahok yang memilihnya jadi gubernur.
No comments:
Post a Comment